Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 27 November 2023

daftar juara MotoGP, terbaru tetap peco di 2023


Berikut adalah daftar juara MotoGP dari tahun 2002 hingga 2022

2002: Valentino Rossi (Italia, Honda)
2003: Valentino Rossi (Italia, Honda)
2004: Valentino Rossi (Italia, Yamaha)
2005: Valentino Rossi (Italia, Yamaha)
2006: Nicky Hayden (Amerika Serikat, Honda)
2007: Casey Stoner (Australia, Ducati)
2008: Valentino Rossi (Italia, Yamaha)
2009: Valentino Rossi (Italia, Yamaha)
2010: Jorge Lorenzo (Spanyol, Yamaha)
2011: Casey Stoner (Australia, Honda)
2012: Jorge Lorenzo (Spanyol, Yamaha)
2013: Marc Marquez (Spanyol, Honda)
2014: Marc Marquez (Spanyol, Honda)
2015: Jorge Lorenzo (Spanyol, Yamaha)
2016: Marc Marquez (Spanyol, Honda)
2017: Marc Marquez (Spanyol, Honda)
2018: Marc Marquez (Spanyol, Honda)
2019: Marc Marquez (Spanyol, Honda)
2020: Joan Mir (Spanyol, Suzuki)
2021: Fabio Quartararo (Prancis, Yamaha)
2022: Francesco Bagnaia (Italia, Ducati)

Dari daftar tersebut, Anda dapat melihat bahwa Valentino Rossi dan Marc Marquez adalah pembalap dengan gelar terbanyak, yaitu enam kali. Anda juga dapat melihat bahwa Spanyol adalah negara dengan juara terbanyak, yaitu sembilan kali. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang juara MotoGP dari tahun 1949 hingga 2022, Anda dapat membaca artikel ini. Semoga bermanfaat! 

Minggu, 15 Oktober 2023

peraturan KPU Ter update

PKPU adalah singkatan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum, yang merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh KPU untuk mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. PKPU terbaru yang ditetapkan oleh KPU adalah sebagai berikut:

- [PKPU No. 20 Tahun 2023](^1^) tentang Perubahan atas PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang pelaksana, materi, metode, pemberitaan, penyiaran, dan larangan kampanye pemilu, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pemilu.
- [PKPU No. 18 Tahun 2023](^2^) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang sumber, penggunaan, pengelolaan, pelaporan, dan pengawasan dana kampanye pemilu, serta sanksi bagi pelanggarannya.
- [PKPU No. 17 Tahun 2023](^2^) tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Peraturan ini mengatur tentang jadwal retensi arsip yang harus dipatuhi oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rangka pengelolaan arsip kegiatan penyelenggaraan pemilu.
- [PKPU No. 16 Tahun 2023](^2^) tentang Perubahan atas PKPU No. 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang jenis, jumlah, spesifikasi teknis, distribusi, penyimpanan, dan pengembalian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya yang digunakan dalam pemilu.
- [PKPU No. 15 Tahun 2023](^2^) tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini menggantikan PKPU No. 23 Tahun 2018 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengatur tentang hal-hal yang sama dengan PKPU No. 20 Tahun 2023, namun dengan beberapa perbedaan dalam ketentuan-ketentuan tertentu.

Anda dapat membaca lebih lanjut tentang PKPU terbaru ini di situs web resmi JDIH KPU RI¹ atau di situs web resmi JDIH BPK RI². Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Terima kasih telah menggunakan Bing! 😊

Sumber: Percakapan dengan Bing, 16/10/2023
(1) JDIH KPU RI. https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu.
(2) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/263594/peraturan-kpu-no-15-tahun-2023.
(3) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/263594/peraturan-kpu-no-15-tahun-2023.
(4) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/263594/peraturan-kpu-no-15-tahun-2023.
(5) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/263594/peraturan-kpu-no-15-tahun-2023.
(6) JDIH KPU RI. https://jdih.kpu.go.id/peraturan-kpu.
(7) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/263594/peraturan-kpu-no-15-tahun-2023.
(8) Peraturan KPU No. 12 Tahun 2023 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/249181/peraturan-kpu-no-12-tahun-2023.
(9) Peraturan KPU No. 4 Tahun 2021 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173421/peraturan-kpu-no-4-tahun-2021.
(10) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/216617/peraturan-kpu-no-3-tahun-2022.

Rabu, 20 September 2023

jumlah kalurahan di DIY

Menurut hasil pencarian web yang saya lakukan, jumlah kalurahan di Yogyakarta adalah **392**¹. Jumlah ini terdiri dari 75 kalurahan di Kabupaten Bantul, 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, 87 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo, 86 kalurahan di Kabupaten Sleman, dan tidak ada kalurahan di Kota Yogyakarta¹. Kota Yogyakarta memiliki 14 kemantren dan 45 kelurahan²³. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. 😊

Sumber: Percakapan dengan Bing, 21/9/2023
(1) Daftar kapanewon, kemantren, kalurahan, dan kelurahan di Daerah .... https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kapanewon,_kemantren,_kalurahan,_dan_kelurahan_di_Daerah_Istimewa_Yogyakarta.
(2) Daftar kemantren dan kelurahan di Kota Yogyakarta. https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kemantren_dan_kelurahan_di_Kota_Yogyakarta.
(3) Daftar kemantren dan kelurahan di Kota Yogyakarta - STEKOM. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Daftar_kemantren_dan_kelurahan_di_Kota_Yogyakarta.

Rabu, 06 September 2023

Draf zooom meeting besuk dengan KPU kabupaten

Isi peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

- Peraturan ini mengatur tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPUD), dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPUDK) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan ini terdiri dari 14 bab dan 97 pasal yang mencakup hal-hal seperti:
    - Asas, tujuan, fungsi, dan tugas KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Susunan, kedudukan, dan masa jabatan anggota KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Hak, kewajiban, larangan, dan kode etik anggota KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Pengangkatan, pemberhentian, penggantian antarwaktu, dan mutasi anggota KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Pembagian tugas dan wewenang antara ketua, wakil ketua, sekretaris jenderal, deputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala sub bagian, kepala seksi, staf ahli, tenaga ahli, tenaga pendukung, dan pejabat fungsional di lingkungan KPU.
    - Pembentukan dan tata kerja rapat pleno KPU, KPUD, dan KPUDK serta rapat koordinasi antara KPU dengan KPUD dan/atau KPUDK.
    - Pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan tingkat provinsi (PANWASLU Provinsi), kabupaten/kota (PANWASLU Kabupaten/Kota), kecamatan (PANWASLU Kecamatan), kelurahan/desa (PANWASLU Kelurahan/Desa), tempat pemungutan suara (PANWASLU TPS), luar negeri (PANWASLU LN), serta panitia ad hoc lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Pembentukan dan tata kerja sekretariat KPU (SEKRETARIAT KPU), sekretariat KPUD (SEKRETARIAT KPUD), sekretariat KPUDK (SEKRETARIAT KPUDK), serta unit kerja lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja tahunan, rencana kerja bulanan, rencana anggaran tahunan, rencana anggaran bulanan, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan bulanan, laporan kinerja tahunan, laporan kinerja bulanan, serta laporan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), sumber daya keuangan (SDK), sumber daya material (SDM), sumber daya informasi (SDI), serta sumber daya lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja dan akuntabilitas KPU, KPUD, dan KPUDK dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyelesaian sengketa internal dan eksternal yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyimpanan dan pengamanan arsip serta dokumen penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Ketentuan transisi dan penutup.

- Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan sejak ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2019. Perubahan terakhir adalah dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 1 September 2023. Perubahan-perubahan tersebut antara lain meliputi:
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan PANWASLU LN di negara-negara tempat berlangsungnya pemungutan suara bagi pemilih yang berada di luar negeri.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di tempat-tempat khusus seperti rumah sakit, penjara, panti jompo, dan lain-lain.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang terkena bencana alam, konflik sosial, atau situasi darurat lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang belum memiliki KPUDK atau PANWASLU Kelurahan/Desa.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan administratif seperti pemekaran, penggabungan, atau perubahan nama.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan batas wilayah seperti pemindahan ibu kota, perpindahan penduduk, atau perubahan garis demarkasi.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan jumlah kursi parlemen seperti penyesuaian alokasi kursi, penambahan kursi khusus, atau pengurangan kursi sementara.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan sistem pemilihan seperti penerapan sistem proporsional terbuka, sistem proporsional tertutup, sistem mayoritas relatif, sistem mayoritas mutlak, sistem campuran, atau sistem lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan jenis pemilihan seperti pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, pemilihan umum anggota BPD, atau pemilihan umum lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan calon peserta pemilihan seperti penambahan calon independen, penarikan calon partai politik, pergantian calon tunggal, penggabungan calon pasangan, atau perubahan calon lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan metode pemungutan suara seperti penerapan e-voting, e-counting, e-recapitulation, e-audit, e-monitoring, e-reporting, atau metode lainnya.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian antarwaktu, dan mutasi anggota KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pembagian tugas dan wewenang antara anggota KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara dan standar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengelolaan sumber daya KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan good electoral management.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja dan akuntabilitas KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan mekanisme pengaduan masyarakat dan audit badan pemeriksa keuangan.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara penyelesaian sengketa internal dan eksternal yang timbul dalam penyelenggaraan

Sumber: Percakapan dengan Bing, 6/9/2023
(1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173344/peraturan-kpu-no-8-tahun-2019.
(2) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/173344/peraturan-kpu-no-8-tahun-2019.
(3) Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 .... https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173386/peraturan-kpu-no-3-tahun-2020.
(4) JDIH KPU RI. https://www.jdih.kpu.go.id/detailpkpu-526554577067253344253344.

Minggu, 03 September 2023

cara mengatasi penyakit daun cabai

Penyakit daun cabai adalah salah satu masalah yang sering dihadapi oleh para petani dan penghobi tanaman cabai. Penyakit daun cabai dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti jamur, virus, bakteri, atau hama. Penyakit daun cabai dapat mengurangi kualitas dan kuantitas hasil panen cabai. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis, gejala, penyebab, dan cara mengatasi penyakit daun cabai.

Berikut ini adalah beberapa jenis penyakit daun cabai yang umum terjadi dan cara mengatasinya:

Bercak daun: Penyakit ini disebabkan oleh jamur Cercospora capsici. Gejalanya adalah muncul bercak-bercak bundar berwarna abu-abu dengan pinggiran cokelat pada daun. Bila serangan jamur ini hebat, daun akan berwarna kuning dan akhirnya berguguran. Penyakit ini biasanya menyerang tanaman cabai pada musim hujan dengan kondisi kelembapan cukup tinggi. Cara mengatasinya adalah dengan memilih benih yang bebas dari jamur ini, melakukan rotasi tanaman, membersihkan alat pertanian, dan menyemprotkan fungisida1.

Keriting daun: Penyakit ini disebabkan oleh virus Begomovirus yang ditularkan oleh kutu kebul (Bemisia tabaci). Gejalanya adalah daun menguning, menebal, melengkung ke atas membentuk mangkuk (cupping), dan ukurannya mengecil. Tanaman yang terinfeksi virus ini akan menjadi kerdil, buahnya sedikit dan cacat (malformasi). Penyakit ini dapat menyebar dengan cepat dan menyebabkan kerugian besar. Cara mengatasinya adalah dengan memilih benih yang bebas dari virus ini, menanam tanaman perangkap atau penghalang, membersihkan gulma, dan menyemprotkan insektisida1.
Layu: Penyakit ini disebabkan oleh berbagai jenis cendawan dan bakteri yang menyerang sistem pembuluh tanaman. Gejalanya adalah daun layu, menguning, dan gugur. Batang dan akar tanaman juga bisa membusuk. Penyakit ini sulit dikendalikan dan dapat menular melalui tanah atau air. Cara mengatasinya adalah dengan memilih benih yang tahan terhadap penyakit ini, menanam tanaman pada jarak yang cukup, mengatur drainase air, dan menyemprotkan fungisida atau bakterisida2.
Demikian beberapa informasi tentang penyakit daun cabai dan cara mengatasinya. Semoga bermanfaat! 😊

produk realme berdasar tahun

Berikut ini adalah daftar produk realme berdasarkan tahun rilisnya di Indonesia, mulai dari yang terbaru:

2023: realme C35, realme Narzo 50i Prime, realme GT 2 PRO, realme 10

2022: realme 9, realme 9 Pro, realme 9 Pro+, realme GT, realme GT Neo, realme GT Master Edition, realme GT Explorer Master Edition, realme C25s, realme C21Y, realme Narzo 30A, realme Narzo 30, realme Narzo 30 Pro 5G

2021: realme X7 Pro, realme X7, realme V15 5G, realme C20, realme C25, realme C12, realme C15, realme C17, realme Narzo 20A, realme Narzo 20 Pro, realme Narzo 20, realme 7i, realme 7 Pro

2020: realme X50 Pro 5G, realme X3 SuperZoom, realme X3, realme X2 Pro Master Edition, realme X2 Pro, realme X2, realme XT 730G, realme XT, realme X Master Edition, realme X Lite (realme 3 Pro), realme X (realme 5 Pro), realme Q (realme 5), realme Q2 (realme 5i), realme Q3 (realme C3), realme Q4 (realme C2s), realme Q5 (realme C11), realme Q6 (realm

Minggu, 27 Agustus 2023

jenis penyakit daun cabai

Penyakit daun pada cabai adalah salah satu masalah yang sering dihadapi oleh petani cabai. Ada beberapa jenis penyakit daun yang disebabkan oleh jamur, bakteri, atau virus. Berikut ini adalah beberapa penyakit daun yang umum menyerang tanaman cabai dan cara mengatasinya:

- **Bercak daun**¹³: Penyakit ini disebabkan oleh jamur **Cercospora capsici**. Gejalanya adalah muncul bercak-bercak bundar berwarna abu-abu dengan pinggiran cokelat pada daun. Bila serangan jamur ini hebat, daun akan berwarna kuning dan akhirnya berguguran. Penyakit ini biasanya menyerang tanaman cabai pada musim hujan dengan kondisi kelembapan cukup tinggi. Cara mengendalikannya adalah dengan melakukan penyemprotan fungisida, membersihkan sisa-sisa tanaman yang sakit, dan melakukan rotasi tanaman.

- **Patek atau antraknosa**¹³: Penyakit ini disebabkan oleh cendawan **Colletotrichum capsici** dan **Colletotrichum gloeosporioides**. Gejalanya adalah muncul bintik-bintik berwarna hitam pada buah, batang, dan daun. Buah yang terserang akan busuk dan rontok. Penyakit ini juga menyebar melalui air hujan, angin, dan alat pertanian. Cara mengendalikannya adalah dengan melakukan penyemprotan fungisida, membuang buah yang sakit, dan menggunakan benih yang bebas dari penyakit.

- **Busuk**¹³: Terdapat dua macam penyakit busuk yang biasa menyerang tanaman cabai, yaitu **busuk cabang** dan **busuk kuncup**. Busuk cabang disebabkan oleh jamur **Phytophthora capsici**, sedangkan busuk kuncup disebabkan oleh jamur **Chanosearum sp**. Gejalanya adalah muncul bercak-bercak berwarna cokelat pada batang dan kuncup bunga. Batang yang terserang akan layu dan patah, sedangkan kuncup bunga akan berwarna hitam dan mati. Penyakit ini juga menyebar melalui air hujan, angin, dan alat pertanian. Cara mengendalikannya adalah dengan melakukan penyemprotan fungisida, memotong bagian tanaman yang sakit, dan menjaga kebersihan lahan.

- **Layu**¹³: Penyakit layu merupakan salah satu penyakit yang sulit dikendalikan. Penyakit layu disebabkan oleh berbagai jenis jamur dan bakteri, seperti **Fusarium sp**, **Verticillium sp**, **Ralstonia solanacearum**, dan lain-lain. Gejalanya adalah daun menjadi layu, kuning, dan gugur. Batang juga menjadi layu dan berwarna cokelat atau hitam. Akar juga menjadi busuk dan rapuh. Penyakit ini menyebar melalui tanah, air, benih, dan alat pertanian. Cara mengendalikannya adalah dengan menggunakan benih yang bebas dari penyakit, memilih varietas yang tahan terhadap penyakit layu, melakukan rotasi tanaman, dan mengatur jarak tanam.

- **Bule atau virus kuning**³: Penyakit ini disebabkan oleh virus **Cucumber mosaic virus (CMV)** atau **Tomato spotted wilt virus (TSWV)**. Gejalanya adalah daun menjadi keriting, kerdil, berbintik-bintik kuning atau putih. Buah juga menjadi kecil, keriput, berbintik-bintik kuning atau putih. Penyakit ini menyebar melalui vektor serangga seperti kutu daun, trips, atau tungau. Cara mengendalikannya adalah dengan menggunakan benih yang bebas dari virus, membasmi serangga vektor dengan insektisida, dan menanam tanaman perangkap seperti bawang merah atau marigold.
- **Keriting daun atau mosaik**³: Penyakit ini disebabkan oleh virus **Tobacco mosaic virus (TMV)** atau **Tomato mosaic virus (ToMV)**. Gejalanya adalah daun menjadi keriting, berbentuk tidak normal, berwarna hijau muda dan gelap. Buah juga menjadi kecil, keriput, berwarna hijau muda dan gelap. Penyakit ini menyebar melalui kontak langsung dengan tanaman yang sakit, alat pertanian, atau rokok. Cara mengendalikannya adalah dengan menggunakan benih yang bebas dari virus, membersihkan alat pertanian dengan desinfektan, dan tidak merokok di lahan tanaman cabai.

Sumber: Percakapan dengan Bing, 27/8/2023
(1) Penyakit Tanaman Cabe: Jenis, Penyebab, Gejala Serangan dan Pengendaliannya. https://gdm.id/penyakit-pada-tanaman-cabai/.
(2) Penyakit Pada Tanaman Cabai : Hama, Obat, Layu Dan Kutu Daun - Lahan.Co.Id. https://lahan.co.id/penyakit-pada-tanaman-cabai/.
(3) 3 Penyakit yang Sering Menyerang Tanaman Cabai dan Cara Mengatasinya. https://www.kompas.com/homey/read/2021/11/27/080800476/3-penyakit-yang-sering-menyerang-tanaman-cabai-dan-cara-mengatasinya.
(4) Hama dan Penyakit yang Sering Menyerang Tanaman Cabai, Apa Saja?. https://www.kompas.com/homey/read/2021/11/16/083100376/hama-dan-penyakit-yang-sering-menyerang-tanaman-cabai-apa-saja.
(5) 6 Hama dan Penyakit yang Sering Menyerang Tanaman Cabai Keriting. https://www.kompas.com/homey/read/2021/12/11/091400876/6-hama-dan-penyakit-yang-sering-menyerang-tanaman-cabai-keriting.
(6) 5 Jamur yang Sering Menyerang Tanaman Cabai, Bisa Bikin Layu dan Mati. https://www.kompas.com/homey/read/2021/05/16/103000376/5-jamur-yang-sering-menyerang-tanaman-cabai-bisa-bikin-layu-dan-mati.