Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3,54% dari UMP tahun ini, menjadi Rp1.765.000,00. Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 ini, Sabtu (31/10) di Yogyakarta. https://t.co/TyR5vkFxlR