Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 03 Januari 2018

UMK DIY Tahun 2018 Ayo Tandang Gawe

Besaran UMP dan UMK DIY 2018, Mulai Berlaku 1 Januari
Selasa, 2 Januari 2018 14:14

 Besaran UMP dan UMK DIY 2018, Mulai Berlaku 1 Januari
TRIBUNJOGJA.COM | Wahyu Setiawan Nugroho
Berbagai macam miniatur tugu pal putih yang dijual di Jalan Malioboro Yogyakarta.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se DIY dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sudah ditetapkan.

Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK tertinggi se DIY, sedangkan Gunungkidul menjadi yang paling rendah.

Penetapan UMK dan UMP ini dilakukan dalam rapat koordinasi Gubernur DIY dan Bupati Walikota di Komplek Kantor Gubernur, Kamis (26/10/2017) siang.

Disepakati besaran UMP DIY 2018 sebesar Rp 1.454.154,15.
Sementara itu UMK Kota Yogyakarta, sebesar Rp 1.709.150, Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.574.550, Kabupaten Bantul Rp 1.572.150, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.493.250 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.454.200.

UMP dan UMK 2018 ini naik 8,71 persen dibandingkan UMP dan UMK tahun ini.

Besaran UMP dan UMK dihitung dan berpedoman pada PP 78 tahun 2015.

Dengan data inflasi yang digunakan untuk menghitung adalah data inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau pertumbuhan produk domestik bruto sebesar 4,99 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso mengatakan, penetapan UMK ini meneruskan rekomendasi Bupati dan Walikota kepada Gubernur.