Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 10 Januari 2019

Info UMK Yogyakarta dari Tribunnews


UMP dan UMK Yogyakarta 2019, Mulai Kota Jogja, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo dan Sleman

    
upah-minimum-provinsi-daerah-istimewa-yogyakarta-rendah_20181019_133015.jpg
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). - TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
TRIBUNjogja.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP (Upah Mininum Provinsi) dan UMK (Upah Minumum Kota/Kabupaten) 2019 untuk seluruh wilayah DIY.
Kesepakatan itu berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Senin (29/10/2018)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dari kesepakatan yang ada, untuk provinsi DIY UMP disepakati sebesar Rp. 1.570.922.73
Untuk Kota Yogyakarta, besaran UMK yang telah disepakati sebesar Rp. 1.846.400.00.
Kabupaten Sleman, UMK yang disepakati sebesar Rp.1.701.000.00.
Untuk Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp.1.649.800.00.
Sedangkan di Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp.1.613.200.000
Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp.1.571.000.00.

Semoga memberi solusi transportasi Jogja

Pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR akan segera mengajukan dokumen penetapan lokasi pembangunan tol Jogja – Solo ke Gubernur DIY. Tol Jogja – Solo ini rencananya akan melengkapi jaringan segitiga antar tiga bandara yakni NYIA di Kulonprogo, Ahmad Yani Semarang dan Adi Soemarmo Solo.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan keberadaan tol Jogja – Solo akan melengkapi tol Jogja – Bawen yang nantinya akan menjadi koneksi cepat yang menyatukan tiga bandara di wilayah DIY dan Jawa Tengah.