Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 20 September 2023

jumlah kalurahan di DIY

Menurut hasil pencarian web yang saya lakukan, jumlah kalurahan di Yogyakarta adalah **392**¹. Jumlah ini terdiri dari 75 kalurahan di Kabupaten Bantul, 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul, 87 kalurahan di Kabupaten Kulon Progo, 86 kalurahan di Kabupaten Sleman, dan tidak ada kalurahan di Kota Yogyakarta¹. Kota Yogyakarta memiliki 14 kemantren dan 45 kelurahan²³. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. 😊

Sumber: Percakapan dengan Bing, 21/9/2023
(1) Daftar kapanewon, kemantren, kalurahan, dan kelurahan di Daerah .... https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kapanewon,_kemantren,_kalurahan,_dan_kelurahan_di_Daerah_Istimewa_Yogyakarta.
(2) Daftar kemantren dan kelurahan di Kota Yogyakarta. https://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kemantren_dan_kelurahan_di_Kota_Yogyakarta.
(3) Daftar kemantren dan kelurahan di Kota Yogyakarta - STEKOM. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Daftar_kemantren_dan_kelurahan_di_Kota_Yogyakarta.

Rabu, 06 September 2023

Draf zooom meeting besuk dengan KPU kabupaten

Isi peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

- Peraturan ini mengatur tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPUD), dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPUDK) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan ini terdiri dari 14 bab dan 97 pasal yang mencakup hal-hal seperti:
    - Asas, tujuan, fungsi, dan tugas KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Susunan, kedudukan, dan masa jabatan anggota KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Hak, kewajiban, larangan, dan kode etik anggota KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Pengangkatan, pemberhentian, penggantian antarwaktu, dan mutasi anggota KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Pembagian tugas dan wewenang antara ketua, wakil ketua, sekretaris jenderal, deputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala sub bagian, kepala seksi, staf ahli, tenaga ahli, tenaga pendukung, dan pejabat fungsional di lingkungan KPU.
    - Pembentukan dan tata kerja rapat pleno KPU, KPUD, dan KPUDK serta rapat koordinasi antara KPU dengan KPUD dan/atau KPUDK.
    - Pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan tingkat provinsi (PANWASLU Provinsi), kabupaten/kota (PANWASLU Kabupaten/Kota), kecamatan (PANWASLU Kecamatan), kelurahan/desa (PANWASLU Kelurahan/Desa), tempat pemungutan suara (PANWASLU TPS), luar negeri (PANWASLU LN), serta panitia ad hoc lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Pembentukan dan tata kerja sekretariat KPU (SEKRETARIAT KPU), sekretariat KPUD (SEKRETARIAT KPUD), sekretariat KPUDK (SEKRETARIAT KPUDK), serta unit kerja lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja tahunan, rencana kerja bulanan, rencana anggaran tahunan, rencana anggaran bulanan, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan bulanan, laporan kinerja tahunan, laporan kinerja bulanan, serta laporan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), sumber daya keuangan (SDK), sumber daya material (SDM), sumber daya informasi (SDI), serta sumber daya lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja dan akuntabilitas KPU, KPUD, dan KPUDK dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyelesaian sengketa internal dan eksternal yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyimpanan dan pengamanan arsip serta dokumen penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Ketentuan transisi dan penutup.

- Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan sejak ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2019. Perubahan terakhir adalah dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 1 September 2023. Perubahan-perubahan tersebut antara lain meliputi:
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan PANWASLU LN di negara-negara tempat berlangsungnya pemungutan suara bagi pemilih yang berada di luar negeri.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di tempat-tempat khusus seperti rumah sakit, penjara, panti jompo, dan lain-lain.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang terkena bencana alam, konflik sosial, atau situasi darurat lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang belum memiliki KPUDK atau PANWASLU Kelurahan/Desa.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan administratif seperti pemekaran, penggabungan, atau perubahan nama.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan batas wilayah seperti pemindahan ibu kota, perpindahan penduduk, atau perubahan garis demarkasi.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan jumlah kursi parlemen seperti penyesuaian alokasi kursi, penambahan kursi khusus, atau pengurangan kursi sementara.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan sistem pemilihan seperti penerapan sistem proporsional terbuka, sistem proporsional tertutup, sistem mayoritas relatif, sistem mayoritas mutlak, sistem campuran, atau sistem lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan jenis pemilihan seperti pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, pemilihan umum anggota BPD, atau pemilihan umum lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan calon peserta pemilihan seperti penambahan calon independen, penarikan calon partai politik, pergantian calon tunggal, penggabungan calon pasangan, atau perubahan calon lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan metode pemungutan suara seperti penerapan e-voting, e-counting, e-recapitulation, e-audit, e-monitoring, e-reporting, atau metode lainnya.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian antarwaktu, dan mutasi anggota KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pembagian tugas dan wewenang antara anggota KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara dan standar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengelolaan sumber daya KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan good electoral management.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja dan akuntabilitas KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan mekanisme pengaduan masyarakat dan audit badan pemeriksa keuangan.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara penyelesaian sengketa internal dan eksternal yang timbul dalam penyelenggaraan

Sumber: Percakapan dengan Bing, 6/9/2023
(1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173344/peraturan-kpu-no-8-tahun-2019.
(2) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/173344/peraturan-kpu-no-8-tahun-2019.
(3) Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 .... https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173386/peraturan-kpu-no-3-tahun-2020.
(4) JDIH KPU RI. https://www.jdih.kpu.go.id/detailpkpu-526554577067253344253344.

Minggu, 03 September 2023

cara mengatasi penyakit daun cabai

Penyakit daun cabai adalah salah satu masalah yang sering dihadapi oleh para petani dan penghobi tanaman cabai. Penyakit daun cabai dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti jamur, virus, bakteri, atau hama. Penyakit daun cabai dapat mengurangi kualitas dan kuantitas hasil panen cabai. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis, gejala, penyebab, dan cara mengatasi penyakit daun cabai.

Berikut ini adalah beberapa jenis penyakit daun cabai yang umum terjadi dan cara mengatasinya:

Bercak daun: Penyakit ini disebabkan oleh jamur Cercospora capsici. Gejalanya adalah muncul bercak-bercak bundar berwarna abu-abu dengan pinggiran cokelat pada daun. Bila serangan jamur ini hebat, daun akan berwarna kuning dan akhirnya berguguran. Penyakit ini biasanya menyerang tanaman cabai pada musim hujan dengan kondisi kelembapan cukup tinggi. Cara mengatasinya adalah dengan memilih benih yang bebas dari jamur ini, melakukan rotasi tanaman, membersihkan alat pertanian, dan menyemprotkan fungisida1.

Keriting daun: Penyakit ini disebabkan oleh virus Begomovirus yang ditularkan oleh kutu kebul (Bemisia tabaci). Gejalanya adalah daun menguning, menebal, melengkung ke atas membentuk mangkuk (cupping), dan ukurannya mengecil. Tanaman yang terinfeksi virus ini akan menjadi kerdil, buahnya sedikit dan cacat (malformasi). Penyakit ini dapat menyebar dengan cepat dan menyebabkan kerugian besar. Cara mengatasinya adalah dengan memilih benih yang bebas dari virus ini, menanam tanaman perangkap atau penghalang, membersihkan gulma, dan menyemprotkan insektisida1.
Layu: Penyakit ini disebabkan oleh berbagai jenis cendawan dan bakteri yang menyerang sistem pembuluh tanaman. Gejalanya adalah daun layu, menguning, dan gugur. Batang dan akar tanaman juga bisa membusuk. Penyakit ini sulit dikendalikan dan dapat menular melalui tanah atau air. Cara mengatasinya adalah dengan memilih benih yang tahan terhadap penyakit ini, menanam tanaman pada jarak yang cukup, mengatur drainase air, dan menyemprotkan fungisida atau bakterisida2.
Demikian beberapa informasi tentang penyakit daun cabai dan cara mengatasinya. Semoga bermanfaat! 😊

produk realme berdasar tahun

Berikut ini adalah daftar produk realme berdasarkan tahun rilisnya di Indonesia, mulai dari yang terbaru:

2023: realme C35, realme Narzo 50i Prime, realme GT 2 PRO, realme 10

2022: realme 9, realme 9 Pro, realme 9 Pro+, realme GT, realme GT Neo, realme GT Master Edition, realme GT Explorer Master Edition, realme C25s, realme C21Y, realme Narzo 30A, realme Narzo 30, realme Narzo 30 Pro 5G

2021: realme X7 Pro, realme X7, realme V15 5G, realme C20, realme C25, realme C12, realme C15, realme C17, realme Narzo 20A, realme Narzo 20 Pro, realme Narzo 20, realme 7i, realme 7 Pro

2020: realme X50 Pro 5G, realme X3 SuperZoom, realme X3, realme X2 Pro Master Edition, realme X2 Pro, realme X2, realme XT 730G, realme XT, realme X Master Edition, realme X Lite (realme 3 Pro), realme X (realme 5 Pro), realme Q (realme 5), realme Q2 (realme 5i), realme Q3 (realme C3), realme Q4 (realme C2s), realme Q5 (realme C11), realme Q6 (realm