Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 06 September 2023

Draf zooom meeting besuk dengan KPU kabupaten

Isi peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

- Peraturan ini mengatur tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPUD), dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPUDK) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan ini terdiri dari 14 bab dan 97 pasal yang mencakup hal-hal seperti:
    - Asas, tujuan, fungsi, dan tugas KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Susunan, kedudukan, dan masa jabatan anggota KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Hak, kewajiban, larangan, dan kode etik anggota KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Pengangkatan, pemberhentian, penggantian antarwaktu, dan mutasi anggota KPU, KPUD, dan KPUDK.
    - Pembagian tugas dan wewenang antara ketua, wakil ketua, sekretaris jenderal, deputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, direktur, kepala biro, kepala bagian, kepala sub bagian, kepala seksi, staf ahli, tenaga ahli, tenaga pendukung, dan pejabat fungsional di lingkungan KPU.
    - Pembentukan dan tata kerja rapat pleno KPU, KPUD, dan KPUDK serta rapat koordinasi antara KPU dengan KPUD dan/atau KPUDK.
    - Pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan tingkat provinsi (PANWASLU Provinsi), kabupaten/kota (PANWASLU Kabupaten/Kota), kecamatan (PANWASLU Kecamatan), kelurahan/desa (PANWASLU Kelurahan/Desa), tempat pemungutan suara (PANWASLU TPS), luar negeri (PANWASLU LN), serta panitia ad hoc lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Pembentukan dan tata kerja sekretariat KPU (SEKRETARIAT KPU), sekretariat KPUD (SEKRETARIAT KPUD), sekretariat KPUDK (SEKRETARIAT KPUDK), serta unit kerja lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyusunan dan pelaksanaan rencana strategis, rencana kerja tahunan, rencana kerja bulanan, rencana anggaran tahunan, rencana anggaran bulanan, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan bulanan, laporan kinerja tahunan, laporan kinerja bulanan, serta laporan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), sumber daya keuangan (SDK), sumber daya material (SDM), sumber daya informasi (SDI), serta sumber daya lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja dan akuntabilitas KPU, KPUD, dan KPUDK dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyelesaian sengketa internal dan eksternal yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyimpanan dan pengamanan arsip serta dokumen penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Ketentuan transisi dan penutup.

- Peraturan ini telah mengalami beberapa perubahan sejak ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2019. Perubahan terakhir adalah dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 1 September 2023. Perubahan-perubahan tersebut antara lain meliputi:
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan PANWASLU LN di negara-negara tempat berlangsungnya pemungutan suara bagi pemilih yang berada di luar negeri.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di tempat-tempat khusus seperti rumah sakit, penjara, panti jompo, dan lain-lain.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang terkena bencana alam, konflik sosial, atau situasi darurat lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang belum memiliki KPUDK atau PANWASLU Kelurahan/Desa.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan administratif seperti pemekaran, penggabungan, atau perubahan nama.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan batas wilayah seperti pemindahan ibu kota, perpindahan penduduk, atau perubahan garis demarkasi.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan jumlah kursi parlemen seperti penyesuaian alokasi kursi, penambahan kursi khusus, atau pengurangan kursi sementara.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan sistem pemilihan seperti penerapan sistem proporsional terbuka, sistem proporsional tertutup, sistem mayoritas relatif, sistem mayoritas mutlak, sistem campuran, atau sistem lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan jenis pemilihan seperti pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, pemilihan umum anggota BPD, atau pemilihan umum lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan calon peserta pemilihan seperti penambahan calon independen, penarikan calon partai politik, pergantian calon tunggal, penggabungan calon pasangan, atau perubahan calon lainnya.
    - Penambahan ketentuan tentang pembentukan panitia ad hoc untuk menangani pemungutan suara di daerah-daerah yang mengalami perubahan metode pemungutan suara seperti penerapan e-voting, e-counting, e-recapitulation, e-audit, e-monitoring, e-reporting, atau metode lainnya.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian antarwaktu, dan mutasi anggota KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pembagian tugas dan wewenang antara anggota KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan kebutuhan organisasi dan penyelenggaraan pemilihan umum.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara dan standar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengelolaan sumber daya KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan good electoral management.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja dan akuntabilitas KPU, KPUD, dan KPUDK sesuai dengan mekanisme pengaduan masyarakat dan audit badan pemeriksa keuangan.
    - Penyesuaian ketentuan tentang tata cara penyelesaian sengketa internal dan eksternal yang timbul dalam penyelenggaraan

Sumber: Percakapan dengan Bing, 6/9/2023
(1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173344/peraturan-kpu-no-8-tahun-2019.
(2) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2019 - JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Details/173344/peraturan-kpu-no-8-tahun-2019.
(3) Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 .... https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/173386/peraturan-kpu-no-3-tahun-2020.
(4) JDIH KPU RI. https://www.jdih.kpu.go.id/detailpkpu-526554577067253344253344.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar